TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - MS, seorang ibu hamil tewas di rumah mertuanya, Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/12/2023) lalu.
LN (17), sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sabtu (9/12/2023).
LN ternyata tak kali ini saja melakukan KDRT terhadap istrinya.
Setiap kali cekcok, dia selalu menganiaya sang istri.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami
Puncaknya pada Rabu (6/12/2023), korban MS dianiaya suami yang emosi sepulang dari bermain futsal.
Akibatnya, MS tewas.
Kematian korban baru diketahui keesokan harinya, Kamis (7/12/2023) setelah ibu angkatnya datang ke rumah mertua MS (MS tinggal di rumah mertuanya--red).
Saat itu MS sudah tak bernapas lagi.
Keluarga akhirnya melaporkan peristiwa ini k epihak kepolisian.
Bagaimana awal mula terjadinya kasus KDRT ibu hamil di Baubau ini?
Berikut rangkumannya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, korban MS ternyata sudah sering mendapat penganiayaan dari suaminya itu.
"Berdasarkan penuturan dari keluarga korban, bahwa korban memang sudah sering curhat menerima kekerasan dari suaminya," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).
Ia menjelaskan, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 15.30 Wita, korban berpamitan pada suaminya dan kakak ipar untuk mengikuti arisan keluarga.
Baca juga: Polres Baubau Bongkar Makam MS, Ibu Hamil yang Tewas Diduga Dianiaya Suami
"Sebelumnya telah terjadi penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban MS," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Setelah korban kembali dari arisan sekira pukul 18.30 Wita, korban bertemu lagi dengan pelaku dan kembali terjadi penganiayaan terhadap korban MS.
Pelaku LN kemudian pergi ke luar rumah untuk bermain futsal pukul 22.00 Wita.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat melakukan komunikasi dengan ibu angkatnya dan korban bercerita bahwa ia mengalami kekerasan.
Saat itu korban menyatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi.
"Ia sempat menghubungi mama angkatnya dan bercerita mengalami kekerasan yakni pemukulan pada beberapa bagian tubuh serta korban mengaku tidak tahan lagi," jelasnya.
Ibu angkat korban yang berada di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sultra, kemudian berjanji untuk mendatanginya esok hari.
Namun, ketika kembali dari aktivitas olahraga sekira pukul 23.30 Wita, pelaku LN kembali melakukan penganiayaan terhadap korban MS.
"Setelah kembali dari bermain futsal pukul 23.30 Wita, pelaku kembali melakukan penganiayaan," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Baca juga: Ibu Hamil Diduga Menjadi Korban Malapraktik di RSUD Cianjur: Ada Kain Kasa Tertinggal Usai Dioperasi
Kemudian, pagi hari sekira pukul 06.30 Wita, dari pihak ibu angkat bersama suaminya dan beberapa anggota keluarga lainnya mendatangi rumah mertua korban di mana MS tinggal bersama suaminya.
Namun, saat ditemui korban sudah tidak sadarkan diri dan tidak ada tanda-tanda kehidupan.
Keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan keluarga, Polsek Murhum langsung mendatangi TKP untuk melakukan tindakan sekaligus penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, perihal terjadinya penganiayaan tersebut keluarga pelaku tidak mengetahui.
Pihak yang mengetahui hanya dari keluarga korban MS yang saat itu dihubungi korban tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Sebelumnya, beredar video viral ditemukannya seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil dalam keadaan tewas di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambaru, Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Kamis (7/12/2023).
Suami korban LN yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Baubau sejak Sabtu (9/12/2023) lalu.
Autopsi juga dilakukan pada Selasa (12/12/2023) untuk merampungkan berkas olah perkara yang terpaksa harus membongkar makam MS di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Motif Pelaku
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif LN melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.
LN juga tak ingin privasinya diketahui oleh sang istri.
"Kemudian, tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).
Iptu Ismunandar mengatakan ditemukan beberapa luka pada tubuh MS akibat penganiayaan tersebut.
LN sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta hilangnya nyawa MS disebabkan dengan sesuatu yang tidak wajar.
"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.
Setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS.
Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS.
LN dipersangkakan Pasal 338: dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan berkembang lagi.
"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," ujarnya.
Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ibu Hamil Diduga Dibunuh Suami di Baubau Sulawesi Tenggara, Korban Sering Alami Kekerasan