TRIBUNNEWS.COM -- Kisah cinta segitiga di Palembang, Sumatera Selatan, berakhir tragis di Palembang.
Dani Andika (31) nekad menghabisi Farid (30) pria yang akan menikahi mantan istri sirinya pada Jumat (15/12/2023)di Pasar 2 Ulu Palembang.
Dendam dan cemburu membakar pria itu, manakala tahu sang mantan bernama Agusvita alias Vita (23) yang masih ia cintai tersebut segera diperistri oleh pria lain.
Demi cintanya, bahkan Dani yang menjadi suami ketiga Vita rela melakukan segalanya. Bahkan sebelum berpisah, Dani rela memotong salah satu jari tangannya.
Baca juga: Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum
Setahun tahun lalu, ia memotong jari kelingkingnya di depan Vita.
"Saya buktikan pada Agusvita, bahwa memang saya mencintainya tulus, saat itu saya memotong jari saya di depannya," katanya di Polrestabes Pelembang, Sabtu (16/12/2023).
Tetapi setelah dirinya memotong jari, lanjut Dani, Agusvita pun masih berulah dengan cara membawa laki-laki masuk ke dalam kontrakan mereka.
"Kalau dengan saya 2 kali pak terpergok bawa laki-laki ke rumah. Warga juga pernah 1 kali pergokinya di kontrakan. Saat itu pernah mau diusir, tetapi tetap saya bela," ungkapnya miris dan mengaku sudah beberapa kali pisah, nyambung, pisah, nyambung .
Hubungan pelaku Dani dan Agusvita baru pisah sekitar 2,5 bulan terakhir. Dani mengaku sempat tinggal serumah dengan Agusvita selama tujuh bulan lamanya.
Namun ia merasa sakit hati karena pernah diusir oleh mantan istrinya itu dan selingkuhannya.
"Saya nikah siri dengan korban (Vita) tapi selama menikah sudah tiga kali saya pergoki dia selingkuh," kata Dani, saat konferensi pers di Mapolres Palembang, Sabtu (16/12/2023).
Namun akhirnya, Vita berpacaran dengan pria lain yaitu Farid. Mereka pun memutuskan untuk melakukan hubungan yang serius yaitu menikah.
Baca juga: Sosok Suami Bunuh Istri yang Hamil 3 Bulan, Masih Berusia 17 Tahun, Chat dengan Wanita Lain
Cinta Berubah Jad Dendam
Rasa cinta mendalam tersebut akhirnya berubah menjadi cemburu dan dendam membara.
Masih berdasar pengakuan Dani, ia nekad melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran sempat ditantang korban.
Selain itu, yang memicu sakit hati Dani yakni korban Vita kerap menantang dia.
Menurut Dani, Vita memintanya untuk tidak menganggu kehidupannya lagi.
"Hidup saya rusak gara-gara dia (Vita). Saya menusuk korban karena emosi," kata dia.
"Saya ditantang korban pak. Saya juga sudah puas menghindar. Namun setelah dua kali saya terpanggil untuk menghabisi nyawa korban," katanya sambil menahan sakit lantaran dihadiahi petugas timah panas di kaki kirinya.
Saat itu Dani sedang berjalan di Pasar 2 Ulu Palembang. Kemudian ia berpapasan dengan adik mantan Istirinya.
"Awal saya bertemu di pasar dengan adik korban. Namun saya tidak berpikir bahwa Farid ini ada di pasar," bebernya.
Saat melihat Dani, adik Agusvita ini terlihat gugup dan langsung menemui kakaknya untuk memberi tahukan Agusvita.
"Ketika adiknya ketemu saya. Spontan seperti ketakutan, lalu saya melihat Agusvita bersamaan korban Farid. Namun sempat hilang arah (tak terlihat). Nah pas deket rumah kontrakan waktu mereka pulang. Saat itu berpapasan, saat itu pula saat langsung tikam," katanya.
Melihat keberadaan Farid, Dani langsung mencabut pisau yang ia sudah siapkan dan menikam calon suami natan istrinya tersebut.
Tak hanya membunuh Farid, pria ini juga tega melukai Agusvita.
Dalam kejadian itu, Farid tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. Sedangkan Agusvita berhasil selamat dan saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bari Palembang.
Pengangguran
Sebelum bercerai Dani sempat tinggal dengan Agusvita hampir satu tahun terakhir. Namun ia diusir karena kii jadi pengangguran.
"Dua tahun pak sudah nikah siri dan ngontrak di sana 1 tahunan ini. Dan 4 bulan lalu, saya diusir lantaran tidak ada pekerjaan. Jujur pak sehari hari saya bekerja bangunan, dan bahkan tidak ada pekerjaan saya mencari barang bekas," akunya.
Ia mengaku ngontrak di Lorong Sei Goren 1 Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Agusvita ini pernah terpergok 2 kali selingkuh.
"Namun saat itu masih saya maafkan. Dan hingga akhirinya kami berpisah," katanya, sambil mengatakan bersama Agusvita dirinya tidak memiliki anak.
Namun meski diselingkuhi, Dani mengaku masih mencintai Vita, sehingga ia mempertahankan rumah tangganya.
"Sempat mau diusir warga karena selingkuh tapi masih saya belain," kata dia.
Selama dua tahun hidup berumah tangga, Dani mengaku hubungannya putus nyambung dengan korban.
Rencananya Mau Habisi Vita
Dani mengaku saat peristiwa penusukan itu ia sudah menyiapkan pisau untuk ditusukan ke Vita.
Hari itu kata Dani, ia mencari korban ke rumah kontrakannya di di Lorong Sungai Goren 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun Dani tidak menemukan Vita melainkan Farid di kontrakan.
Dani memutuskan mencari Vita ke Pasar 2 Ulu namun juga tak berhasil menemukan mantan istrinya itu.
"Saya balik lagi ke kontrakan tapi tak menemukan Vita dan Farid yang ada hanya adiknya Vita," kata Dani.
Dani kemudian memutuskan pergi lagi, namun saat di jalan tak jauh dari rumah kontrakan Dani menemukan Vita.
Dani langsung mengikuti keduanya yang hendak pulang ke kontrakannya.
Tidak banyak basa-basi lagi Dani langsung menusuk Vita.
Namun Farid berusaha mau mengambil pisau yang dipegang oleh Dani. Lantas Dani akhirnya menusuk Farid juga.
"Farid mau ambil pisau saya tapi gagal dan saya tusuk juga," kata dia.
Seminggu Lagi Menikah
Vita mengaku seminggu lagi ia akan melangsungkan pernikahan dengan Farid.
Namun ia tak menduga peristiwa nahas ini terjadi.
Vita menduga, Dani cemburu kepada mereka sehingga berbuat nekat.
"Mungkin si Dani cemburu," kata Vita.
Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.
Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.
"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya meringkus Dani Andika dan sempat melumpuhkan kakinya dengan senjata api agar tidak melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo. (Sriwijaya Post/Tribun Medan)