TRIBUNNEWS.COM - Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka karena dianggap lalai dan mengakibatkan bus terguling di Tol Cipali KM 73.
Sebanyak 12 penumpang tewas dan 9 orang luka-luka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (15/12/2023) sore sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bhiksu Korban Kecelakaan Bus Handoyo Jalani Operasi di RS Buddha Tzu Chi PIK
Menurutnya bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.
Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," bebernya.
Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, Rinto Katana merupakan sopir kedua bus dengan jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut.
Rinto berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan berusia 28 tahun.
Pengelola bus PO Handoyo, Salamun mengatakan Rinto sudah setahun bekerja sebagai sopir di perusahaannya.
Baca juga: Mia Febrianti Korban Kecelakaan Bus Handoyo Dimakamkan di Pandeglang
"Rinto sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu," tuturnya.
Ia menambahkan kondisi bus yang dikemudikan Rinto masih bagus dan terbilang masih baru.
Selain itu, perusahaan rutin melakukan pengecekan kendaraan agar memenuhi standar operasional kendaraan.