"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo.
Korban Mau Berdamai
Dodi mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus yang sedang ia alami.
Dodi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang sangat cepat merespon kasus pengancaman yang ia alami.
Namun Dodi menyampaikan niatnya untuk berdamai dengan pelaku.
Namun Dodi melontarkan beberapa syarat damai yakni meminta Bripka Edi dan dua orang lainnya untuk datang ke rumahnya.
"Saya mau mediasi mau damai, tapi keluarga saya minta datangnya kesini jangan mediasi di kantor polisi karena bakal ramai. Sebab keluarga juga panik melihat kejadian itu, keluarga juga pengen tahu bagaimana duduk masalahnya. Keinginan saya mediasinya secara kekeluargaan saja, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Dodi menegaskan meski saat ini pelaku tengah diperiksa polisi, ia belum bersedia jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kapolrestabes Palembang Ungkap Senjata yang Digunakan Bripka Edi Ancam Pemobil