TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap karena ancam warga diduga pakai pisau.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun ungkap fakta baru.
Sebelumnya, dinarasikan bahwa Bripka Edi ancam warga pai pisau.
Video pengancaman terhadap korban bernama Dodi tersebut pun tersebar.
Akibat kejadian itu, korban Dodi melaporkan pengancaman yang ia alami itu ke Polrestabes Palembang.
Pihak kepolisian bertindak cepat dan mengamankan Bripka Edi Purwanto.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman
Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Bripka Edi Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan.
Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Terancam Pidana di Bawah 5 Tahun
Harryo juga menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.