News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI -  H, kepala desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota, menjadi tersangka karena menyewakan 61 bidang tanah ke pihak ketiga. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono, mengatakan penyewaan tanah tersebut dilakukan H sejak 2019 hingga 2022.

Menurutnya kasus dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kasus Kepala Desa Sodomi Siswa SD di Aceh Timur Berakhir Damai

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. 

Kerugian negara akibat perbuatan H mencapai Rp 327.431.546.

Saat ini H ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. 

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H juga telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu. 

Pelaku kini ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.

Baca juga: Palsukan Surat-surat, Kepala Desa Hambalang Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam tahap dua itu, diperiksa oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri.

Adapun Kades H didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Ditahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024," jelasnya.

Kajari menambahkan, terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. 

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang Darsono mengatakan, penyimpangan yang disalahgunakan oleh H adalah menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga. 

Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.

Baca juga: Kumpulan kepala desa dukung capres, pengamat wanti-wanti bahaya konflik horizontal di masyarakat

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga

dan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini