News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Pisau, Kapolrestabes Sebut Itu Dongkrak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkapan layar video oknum polisi ancam warga. (Kanan) Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang ancam warga saat diamankan di Polres Palembang

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman menggunakan diduga senjata tajam (sajam) berjenis pisau ke warga.

Video pengancaman tersebut pun beredar di media sosial.

Kini, Bripka Edi telah diamankan dan kasusnya telah ditangani oleh Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Tersangka pun terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

Baca juga: Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, kini Bripka Edi telah ditempatkan di penempatan khusus.

Propam Polda Sumatera Selatan pun telah menjemput yang bersangkutan.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan dongkrak kecil yang menyerupai sajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman

Selain itu, korban yang bernama Dodi juga membuka pintu damai.

"Saya mau mediasi mau damai," kata Dodi, dikutip dari Sripoku.com.

Namun, Dodi meminta pelaku untuk datang ke rumahnya, bukan di kantor polisi.

"Keinginan saya mediasi secara kekeluargaan saja," kata dia.

Pelaku yang bernama Bripka Edy Purwanto ini bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Haryo.

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Haryo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Nasib Bripka Edi Purwanto Usai Ancam Pemobil di Palembang, Anggota Polres Banyuasin Ditahan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Sripoku.com, Rachmat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini