TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas II B Sukadana dinyatakan bebas bertepatan dengan hari raya Natal 25 Desember 2023 mendatang.
Napi tersebut bebas setelah mendapat remisi khusus (RK) II hari raya Natal 2023.
Sementara 72 napi lainnya hanya mendapatkan remisi Natal.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas satu orang.
Baca juga: Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui
Lalu narapidana di Lampung yang mendapatkan RK I ada 72 orang.
"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan," kata kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023).
Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 81 napi yang akan mendapatkan remisi Natal, tetapi hanya 73 orang yang disetujui remisi tersebut.
Adapun rincian narapidana yang mendapat RK 1 yakni:
- Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diusulkan ada sebanyak tujuh orang dan disetujui hanya lima orang.
- Lapas Kelas II A Kotabumi yang diusulkan tujuh orang dan disetujui delapan orang.
- Lapas Kelas II A Kalianda delapan yang diusulkan dan tujuh orang disetujui.
- Lapas Kelas II A Metro diusulkan sembilan orang dan tujuh orang disetujui.
- Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui 10 orang.
- Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung mengusulkan enam orang dan disetujui juga enam orang.
- Lapas Kelas II B Kota Agung diusulkan dua orang dan disetujui juga dua orang.
- Lapas Kelas II B Way Kanan mengusulkan dua orang untuk mendapatkan remisi dan disetujui juga dua orang.
- LKPA Bandar Lampung mengusulkan dua orang tapi disetujui satu orang.
- Lapas Kelas II B Gunung Sugih diusulkan enam orang dan disetujui tujuh orang.
- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui tujuh orang.
- Rutan Kelas II B Kota Agung mengusulkan satu orang mendapatkan remisi dan satu orang juga disetujui.
- Rutan kelas II B Sukadana diusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang.
- Rutan kelas II B Sukadana mengusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang.
- Rutan kelas II B Menggala mengusulkan empat orang mendapat remisi dan keempatnya disetujui.
Baca juga: Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra
"Rutan kelas II B Krui dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi ninil pengusulan remisi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang.
Remisi tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.
Kanwil Kemenkumham Lampung juga melakukan pemberian remisi hari raya natal tahun 2023 ini berdasarkan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Ia mengatakan, remisi yang dimaksud dalam permen no 03/2018 pasal 3 terdiri dari remisi umum atau iberikan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Kemudian remisi khusus (RK) diberikan kepada napi pada saat hari besar keagamaan.
Hal tersebut tertuang juga dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.