Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan atau dalam peraturan menteri nomor 03 tahun 2018 pasal1.
Kepada mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undagan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.
Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana atau permen no 03/thn 2018 pasal 5 yang telah memenuhi syarat.
Danang mengatakan, napi itu harus berkelakuaan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.
Napi tersebut telah mengikuti program pembinaan.
Disisi lain Danang juga mengingatkan kepada pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung di seluruh jajaran untuk netral selama pemilihan umum.
"Kalau ada pegawai yang terlibat akan kami lakukan sanksi tegas, kalau ada ASN terlibat melanggar netralitas maka akan langsung diperiksa," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang.
"Wartawan awasi ASN Kemenkumham Lampung selama pemilu," kata Danang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal