News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Seorang Napi di Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Langsung Bebas Hari Raya Natal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas II B Sukadana dinyatakan bebas bertepatan dengan hari raya Natal 25 Desember 2023 mendatang. Foto Kalapas Semarang, Supriyanto, menyerahkan SK remisi kepada narapidana atau warga binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Sabtu (25/12/2021).

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan atau dalam peraturan menteri nomor 03 tahun 2018 pasal1.

Kepada mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undagan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.

Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana atau permen no 03/thn 2018 pasal 5 yang telah memenuhi syarat.

Danang mengatakan, napi itu harus berkelakuaan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.

Napi tersebut telah mengikuti program pembinaan.

Disisi lain Danang juga mengingatkan kepada pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung di seluruh jajaran untuk netral selama pemilihan umum.

"Kalau ada pegawai yang terlibat akan kami lakukan sanksi tegas, kalau ada ASN terlibat melanggar netralitas maka akan langsung diperiksa," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang.

"Wartawan awasi ASN Kemenkumham Lampung selama pemilu," kata Danang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini