TRIBUNNEWS.COM - Pihak RSUD MA Sentot Indramayu, Jawa Barat diduga melakukan malapraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi tewas saat persalinan.
Kasus ini telah dilaporkan suami korban, Tasrun (30) ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Istri Tasrun yang bernama Kartini (23) meninggal usai melahirkan bayi secara normal di RSUD MA Sentot Indramayu, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tasrun mengatakan pihak RSUD MA Sentot Patrol Indramayu harus bertanggung jawab atas kematian istri dan anak pertamanya.
Baca juga: Pacar Tak Tanggung Jawab, Wanita ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dan Dimasukkan ke Termos Nasi
Menurut Tasrun, sejak datang ke RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pelayanan yang diberikan sangat mengecewakan.
"Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar," paparnya, Rabu (20/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak keluarga sejak awal meminta pihak rumah sakit melakukan persalinan secara sesar karena kondisi Kartini sudah lemas.
Namun, bidan rumah sakit memaksa Kartini melahirkan secara normal.
Saat proses persalinan, Tasrun melihat bidan tidak menangani istrinya dengan hati-hati bahkan bayi ditarik secara paksa.
"Jadi nariknya itu enggak pelan-pelan. Perut istri saya ditekan, bayinya kemudian langsung ditarik," jelasnya.
Setelah bayi keluar, bidan langsung memotong tali pusar bayi.
"Bayinya meninggal lebih dulu. Selang 15 menit istri saya juga meninggal," ucapnya.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik di Indramayu
Bidan akan Diperiksa
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan laporan tersebut telah masuk ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Sejumlah saksi akan diperiksa dan petugas kepolisian masih mengunpulkan bukti-bukti dugaan malapraktik.
"Sekitar minggu depan, kita akan memanggil para saksi terutama dari pihak UPTD termasuk bidan yang menangani persalinan," ungkapnya, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur persalinan yang dilakukan di RSUD MA Sentot Indramayu.
Fahri menambahkan keluarga korban melaporkan pihak rumah sakit atas kelalaian proses persalinan yang terdapat pada Pasal 359 KUHP.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, selanjutnya kami sampai saat ini masih proses pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Viral Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik, Pasien Ditangani 2 Jam Setelah Datang
Kata Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, Dirut RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru menyatakan proses persalinan terhadap Kartini sudah sesuai prosedur.
Menurutnya bidan yang bertugas sudah berupaya maksimal dalam menyelamatkan nyawa pasien.
Ia mengatakan bidan dan tenaga medis yang bekerja di RSUD MA Sentot Patrol dapat dipertanggung jawabkan kompetensinya.
Pihak rumah sakit tidak akan melaporkan balik keluarga korban dan menganggap kasus ini sebagai pelajaran.
"Intinya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kemudian kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," bebernya.
Kini, pihak rumah sakit akan kooperatif membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal saat Persalinan, Keluarga Sebut Pihak RS Lakukan Malapraktik
"Kami akan kooperatif, kami juga tidak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, Pengacara korban, Toni RM mengaku telah membuat laporan dugaan malapraktik yang mengakibatkan Kartini dan bayinya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," tuturnya.
Menurut Toni, bidan yang bertugas harus dapat menunjukkan surat izin praktik saat diperiksa kepolisian.
Selain itu, kompetensi bidan juga harus sesuai standard operasional prosedur.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik."
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik
Toni menyatakan pihak kepolisian akan menyelidiki tewasnya korban karena malapraktik atau bukan.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," pungkasnya.
Jika ditemukan bukti malapraktik, pihak rumah sakit dan bidan harus dijerat hukum.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal usai Persalinan, Bayi Langsung Ditarik Bidan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)