TRIBUNNEWS.COM - Okum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Kini, pria 37 tahun tersebut dibebastugaskan sementara.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan Bripka SR ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal Propam.
Baca juga: Gunakan Narkoba dan Mangkir dari Tugas saat Jadi Anggota, 2 Oknum Polisi di Jember Dipecat
"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bripka SR berada di penempatan khusus (pansus) selama 7 hari ke depan sambil menunggu proses penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan istri Bripka SR yang berinisial MDP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
MDP mendatangi istri Kapolsek Cikole dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kompol Tahir Muhiddin menyatakan kasus ini masih diselidiki dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti.
"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," sambungnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan Bripka SR.
Menurut Kompol Tahir Muhiddin, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka SR menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," pungkasnya.
Pengakuan Istri Bripka SR
MDP mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak menikah tahun 2018.