News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) aksi pengeroyokan anggota ormas kepada seorang anggota polisi bernama Chepy Dwiky dan (kanan) Ujang alias Kampeng, pelaku pengeroyokan yang sempat kabur. Kini Ujang diamankan polisi usai sempat melarikan diri setelah kejadian.

TRIBUNNEWS.COM – Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) lalu, telah ditangkap. 

Ujang merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Bandung, Jawa Barat yang memukuli seorang polisi bernama Chepy Dwiky saat terjadi keributan di kawasan tersebut.

Padahal, saat itu, Chepy Dwiky telah membuka jaketnya agar para pelaku mengetahui bahwa ia merupakan anggota polisi.

Namun, Ujang saat itu terus memukuli Chepy.

Kini, Ujang telah diamankan di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, usai kejadian pengeroyokan itu, Ujang langsung melarikan diri.

Baca juga: Viral Satpol PP di Bandung Disiram Minyak Panas oleh PKL saat Amankan Bentrok, Alami Ruam

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kusworo mengatakan, Ujang sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Ujang.

Sebab, dikhawatirkan Ujang akan membahayakan lingkungan sekitar.

Tak hanya sekali, rupanya Ujang pernah melakukan aksi pengeroyokan di tahun 2017.

Bahkan, Ujang juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Namun, dalam pengakuannya, Ujang mengatakan senjata api tersebut bukanlah miliknya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka. " kata dia.

“Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," sambungnya.

Terkait hal ini, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Pasal berlapis tersebut yaitu 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.

Pengakuan Chepy, Bawa Senjata Tapi Tak Digunakan

Chepy Dwiki (kiri) bersama dengan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo (kanan) (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)

Diwawancarai sebelumnya, Chepy yang memiliki senjata api justru tak menggunakannya saat dikeroyok beberapa anggota ormas itu.

Bukan tanpa alasan, Chepy mengaku tak bisa menggunakan senjata api miliknya lantaran melihat ada anak kecil di sekitar lokasi kejadian.

"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata Chepy, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Namun, saat melepas jaket dan memegang senjata, Chepy menyebut saat itu para pelaku melarikan diri.

Saat itu lah ia mengejar pelaku dibantu dengan warga dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)

"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar." tuturnya. 

"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Chepy dikeroyok sejumlah anggota ormas TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) serta Ujang alias Kampeng.

Padahal, saat itu Chepy tak sengaja lewat di lokasi kejadian dan melihat keributan antara anggota ormas dengan pengemudi mobil boks.

Melihat kejadian itu, Chepy berusaha melerai keributan karena mengganggu para pengendara lain.

Namun, saat melerai, Chepy justru dikeroyok.

Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial. Kepala Chepy sempat dilempari helm oleh pelaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama dan DETIK-DETIK Polisi Dikeroyok Anggota Ormas, Ternyata Pegang Senjata Tapi Tak Menembak, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini