TRIBUNNEWS.COM – Ujang alias Kampeng (54), salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023), rupanya memiliki senjata api rakitan.
Ujang diketahui tergabung di sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah menggeledah rumah Ujang dan menemukan senjata api.
"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur (Ujang)," ujar Kusworo, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kini, Ujang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kusworo mengungkapkan, pihaknya telah menyebar identitas Ujang di seluruh polres di wilayah Polda Jabar untuk memudahkan proses penangkapan.
Baca juga: Viral Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Sempat Ditolak Bidan Setempat karena Alasan SIP
Kusworo mengatakan, Ujang merupakan warga Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Sehari-hari, Ujang bekerja sebagai seorang buruh.
"Akan kami kirim ke Mabes Polri juga untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia, untuk bisa mengamankan yang bersangkutan, " katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memeriksa tempat yang kerap dikunjungi Ujang.
Tak hanya Ujang saja, beberapa temannya yang berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Bripka Chepy Dwiky.
Ujang sendiri saat kejadian terus menganiaya Bripka Chepy meski korban sudah membuka jaketnya.
Kini, empat pelaku pengeroyokan itu telah diamankan pihak kepolisian.
Tersangka Tidak Tahu Menganiaya Polisi
Kusworo mengatakan, para tersangka awalnya tak tahu Bripka Chepy adalah seorang anggota polisi.