TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Prajurit TNI AD dari Yonif 744/SYB, Prada Yanselmus Valeri Vatman meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tempat kejadian perkara (TKP) persisnya adalah Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Fatubenao.
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Prada Yanselmus Valeri Vatman terjadi pada Senin 16 September 2024 pukul 01.30 Wita.
Informasi intelijen yang diterima POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp, Selasa 17 September.
Informasi tersebut ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Asintel Kasdam IX/Udayana dan Aspers Kasdam IX/Udayana.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Rumpin Bogor Menewaskan Wanita Pengendara Sepeda Motor
"Laporan ini bersifat pendahuluan, perkembangan selanjutnya akan dilaporkan pada kesempatan pertama," demikikan bunyi pesan tersebut.
Korban Prada Yanselmus Valeri Vatman dengan NRP: 31210288501200.
Dia lahir di Tanjung, 9 Desember 2000.
Prada Yanselmus Valeri Vatman memiliki jabatan Tamu 3 Cuk 1 Ru 1 Ton Morse Kiban.
Lelaki yang masih bujangan ini domisili di Asmil Yonif 744/SYB.
Berikut ini kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami Prada Yanselmus Valeri Vatman.
Pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA Prada Yanselmus Vareli Vatman melaksanakan IB (ijin bermalam) ke Kota Atambua.
Pada tanggal 16 Srptember 2024 Sekira pukul 01.00 Wita Prada Yanselmus Vareli Vatman hendak kembali ke Mayonif 744/SYB saat melintasi Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Fatubenao.
Prada Yanselmus Vareli Vatman bermaksud buang air kecil di pinggir jalan dengan memarkirkan Spm Honda Beat Nopol DH 4121 YA di pinggir jalan.