TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditangkap usai menjadi buron selama dua minggu, Senin (25/12/2023) dini hari.
Opan Sopandi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan 15 santriwati.
Kepala Desa setempat, Nana Sobana mengatakan rumah milik tersangka sudah kosong lantaran istrinya pergi ke rumah orang tua.
"Sudah punya istri dan lima anak, paling besar kelas tiga SD. Kini, istri dan anak sudah kembali ke orang tua sang istri," bebernya.
Baca juga: Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka bersembunyi di kebun dekat rumahnya.
Warga yang mengetahui keberadaan tersangka langung melapor ke Polres Purwakarta.
Selama dua minggu bersembunyi di kebun, tersangka hanya mengonsumsi singkong mentah hingga dedaunan.
Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan dan masih ada kemungkinan korban bertambah.
"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, empat diantaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Baca juga: Pria yang Menyerang Guru Ngaji di Jakarta Timur Kerap Dengar Bisikan Aneh
"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun, kami akan terus mendalami. Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.
Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.
Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.
"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu," tuturnya.
AKBP Edwar menjelaskan kasus pencabulan terbongkar usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya.
Baca juga: Guru Ngaji di Purwakarta Diduga Cabuli Santriwati, Kemenag Minta Orang Tua Selektif Pilih TPQ
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Ustaz Cabul Pondoksalam Purwakarta, Kini Jadi Tersangka dan Masuk DPO
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Daenza Falevi)