TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan bos doorsmeer mobil di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara terungkap.
Korban yang berinisial M (54) dibunuh di rumahnya yang juga lokasi usaha doorsmeer mobil pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan 6 karyawan korban merencanakan pembunuhan dan perampokan sejak Minggu (24/12/2023).
Sebanyak 5 pelaku telah ditangkap yakni MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), dan NH (15).
Sedangkan satu pelaku lain berinisial F (16) masuk daftar pancarian orang (DPO).
Setelah melakukan pembunuhan, aksi mereka diketahui istri korban sehingga para pelaku langsung melarikan diri.
Salah satu pelaku sempat membawa handphone milik korban.
"Mereka merencanakan membunuh korban, bukan hanya korban saja tapi keluarganya, tapi mungkin karena setelah terjadi pembunuhan itu para pelaku ini melarikan diri," ungkapnya, Kamis (28/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati dengan perkataan korban.
Selain itu, korban dianggap sering ingkar janji dan marah-marah sehingga para pelaku kesal.
"Para pelaku sakit hati dan timbul niat untuk membunuh korban dan keluarganya, serta mengambil barang milik korban seperti mobil dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Jagakarsa yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Pergoki Istri Chat dengan 3 Pria
Kombes Pol Teddy menambahkan ada empat pelaku yang masih dibawah umur sehingga akan diterapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Menurut Teddy, pelaku AS merupakan otak pembunuhan dan mengajak para karyawan lain untuk membunuh korban.
"Pada saat doorsmeer tutup, pelaku menyimpan besi penutup gerbang doorsmeer di kamarnya, sehingga korban ini mencarinya."