TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (31/12/2023).
Pelaku yang bernama Eeng Praza sempat berpindah-pindah tempat persembunyian usai masuk daftar pencarian orang (DPO).
Eeng Praza merupakan teman bisnis korban yang bernama Heri.
Pelaku yang berusia 48 tahun berasal dari Desa Purwosari, Kecamatan Lais Kabupaten, Musi Banyuasin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Berawal dari Bisnis Jual Beli HP, Modal Rp 30 Juta Pemicunya
Diketahui, Heri, nenek dan dua anaknya ditemukan tewas di dalam rumah dalam kondisi membusuk pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Wadireskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga mengatakan pelaku sempat meminjamkan uang sebesar Rp30 juta ke korban untuk bisnis jual beli handphone.
Kedatangan pelaku ke rumah korban untuk menagih uang modal tersebut.
"Motif, pelaku memberikan modal jual beli handphone namun belum mendapat keuntungan. Datang ke tempat korban untuk minta uang modal Rp 30 juta beserta keuntungannya," paparnya, Senin (1/1/2023), dikutip dari Sripoku.com.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan karena hanya berasal dari pengakuan pelaku.
"Sebab motif ini masih sangat subjektif dari pelaku, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke motif yang lain. Kami tetap lakukan pendalaman lagi soal kasus ini," tegasnya.
Kombes Pol Tulus Sinaga menambahkan uang Rp30 juta yang dipinjamkan ke korban diberi secara bertahap.
Baca juga: Update Kasus Penyerangan Buntut Pembunuhan Sopir Pasca Lakalantas di Wamena, 2 Korban Tewas
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, pelaku mengaku keuntungan penjualan handphone akan dibagi dua.
"Handphone yang dijual itu handphone baru pak. Harganya Rp 1,1 juta dijual Rp 1,8 juta nanti untungnya dibagi dua," ucapnya.
Menurut Eeng, korban Heri sempat menyerangnya terlebih dahulu ketika ditagih utang.