Laporan Wartawan Banjarmasin Post Muhammad Rahmadi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan pria pengangguran berinisial I (24).
Perbuatan tidak senonoh bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, merayakan malam pergantian tahun.
Hingga tahun berganti, sejoli itu masih merayakan malam tahun baru di toko retail di Jalan Ahmad Yani Km 21, hingga pukul 03.00 Wita.
Setelah itu korban di antar oleh pelaku pulang.
Karena rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku memegang tangan korban sembari menyuruhnya melepas celana.
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Putra Pelaku Tahu Aksi Ayahnya hingga Korban Diancam
"Kemudian saat itu juga pelaku mencabuli korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Kamis (4/1/2024).
Aksi pelaku baru diketahui sekira pukul 04.30 Wita.
Saat itu ayah korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya bersama pelaku.
"Lalu pagi harinya ayah korban langsung membawa pelaku ke Polsek Liang Anggang, dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Saat diperiksa, pelaku ujar Tarigan mengakui semua tindakannya, telah melakukan pencabulan kepada korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pria Pengangguran di Banjarbaru Cabuli Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Rayakan Malam Tahun Baru