News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Termakan Bujuk Rayu Pria yang Dikenalnya di Facebook, Perempuan di Sijunjung Nyaris Kehilangan Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Pria berinisial E (31), warga Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung diamankan polisi karena bawa kabur sepeda motor milik wanita yang dikenalnya di media sosial

Laporan Wartawan Tribun Padang Arif Ramanda Kurnia

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dimakan bujuk rayu untuk bertemu dengan teman pria yang dikenalnya di media sosial berakhir petaka bagi Desi (30).

Pasalnya, sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya yakni berinisial E (31), warga Sijunjung, Sumatra Barat.

Di dalam joknya juga terdapat handphone dan dompet.

E melakukan penipuan kepada Desi (30) teman online yang baru dikenalnya via Facebook dengan bujuk rayu mengajak bertemu.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin mendapat laporan dari kanit reskrim Lubuk Tarok terhadap laporan korban.

Baca juga: 18 Pasang Sepatu Penghuni Indekos di Jakarta Selatan Raib, Pelaku Kepergok Jual di Facebook

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Lubuk Tarok Sabtu (6/1/2024) kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan unit opsnal satreskrim Polres Sijunjung bersama kanit reskrim Polsek Lubuk Tarok berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah rumah tepatnya di Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung, Minggu ( 7/1/2024).

Pelaku penipuan satu unit motor, handphone dan dompet diamankan di Polres Sijunjung, Minggu (7/1/2024). (Dok. Polres Sijunjung)

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui  telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu buah dompet serta meninggalkan korban di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok” jelasnya.

Yasin juga mengatakan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 372 atau pasal 378 KU pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kenal di Facebook Lalu Bertemu, Pria di Sijunjung Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korban di Warung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini