Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - MS (48), oknum guru ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya, ER (11) yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan MS ditangkap Kanit PPA Polres Pamekasan di rumahnya.
"Mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan, Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, di antaranya teman korban," kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (10/1/2024).
Namun AKP Sri Sugiarto belum bisa menjelaskan secara rinci kronologis pencabulan anak di bawah umur ini.
Baca juga: 15 Siswa Siswi SD di Kota Yogyakarta Jadi Korban Pencabulan Guru, Aksi Dilakukan Saat Jam Pelajaran
Alasannya, karena Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman.
Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pekerja Serabutan Pelaku Asusila
Sementara itu A (55), seorang pekerja serabutan diringkus Satreskrim Polres Pariaman terkait kasus asusila terhadap anak laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, warga Pauh Barat, Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
Korban sempat mengeluh kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Berdasarkan laporan orang tua, kami lakukan visum pada korban. Hasil visum itu yang menjadi dasar kami menangkap pelaku," kata AKP Muhamad Arvi, Rabu (3/1/2023).
Pelaku melakukan aksinya pada akhir Desember 2023.
Modusnya menemani korban yang merupakan bocah laki-laki bermain di sekitaran rumahnya.
"Sambil menemani main, pelaku ini melancarkan aksinya di lokasi tempat korban bermain," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya pada siang hari di tepi sungai dan pos ronda.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu
Pengakuan pelaku ia sudah beraksi sebanyak dua kali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ustaz di Madura Ditangkap Lantaran Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Periksa Saksi