TRIBUNNEWS.COM - Penyelundupan 226 anjing dari Subang, Jawa Barat digagalkan personel Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Mereka menghentikan truk di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah yang berjalan ke arah Solo.
Sebanyak 5 tersangka telah ditangkap mulai dari pemesan anjing, sopir hingga kuli bongkar dan muat anjing.
Saat proses pemeriksaan, sopir truk dapat menunjukkan sejumlah dokumen untuk perizinan pengiriman anjing yang telah ditanda tangani.
Pemesan anjing, Donal Harianto (43) mengaku menyetorkan uang sebesar Rp850 ribu untuk mendapatkan dua buah surat.
Surat keterangan jalan didapat dari Polsek Jalancagak Polres Subang.
Sementara surat perjalanan ternak dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD Subang.
"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," ucap tersangka, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Kedua surat tersebut ditandatangani atas nama Binbing Dimas selaku Kepala UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan.
"Kalau surat dari UPTD keterangannya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan."
"Dari UPTD surat saya peroleh dari Pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," bebernya.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Donal, setiap akan mengirimkan anjing, pihaknya mengurus surat dari dua lembaga resmi tersebut.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," tegasnya.
Selain Donal, empat tersangka yang ditangkap yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan
Ervan Yulianto (29).