TRIBUNNEWS.COM - Nasib apes menimpa PE (31), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
PE jadi korban pengeroyokan saat akan menyelesaikan masalah.
Ia dikeroyok hingga alami luka di kepala dan punggungnya.
Bahkan, korban dikeroyok pakai pistol listrik dan senjata tajam.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (9/1/2024) malam.
Adik korban Ahmad Subakti (29) mengatakan peristiwa itu bermula ketika kakaknya akan menyelesaikan permasalahan cinta segitiga.
Namun, di depan klinik, tiba-tiba korban di piting oleh lima orang tidak dikenal dan dibawa ke sebrang jalan yang sepi.
"Kakak saya kemudian dibacok di bagian punggung dan diduga juga ditembak pistol listrik hingga alami luka bakar, " kata Ahmad Rabu (10/1/2024).
Ahmad juga belum mengetahui secara pasti motif kakaknya dikeroyok padahal kakaknya hendak menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik dan kekeluargaan.
Namun sebelum niat terlaksana, para pelaku diduga sudah menyerang korban hingga terluka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Dan sudah beberapa orang yang sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Tukang Parkir Mabuk di Ciputat Tangerang Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
"Kami sudah amankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Serta menentukan siapa aja para pelakunya,"kata dia.
Polisi Dikeroyok Tukang Parkir Mabuk
Seorang anggota polisi berinisial MH dikeroyok sejumlah orang yang mayoritas berprofesi sebagai tukang parkir.
Insiden pengeroyokan ini dialami MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (31/12/2023) lalu.
"Anggota polisi benar, cekcok dulu terus dikeroyok (anggota polisinya)" kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Lima pelaku pengeroyokan anggota polisi di Ciputat Kota Tangsel ditangkap.
Adapun kasus pengeroyokan anggota polisi tersebut terjadi saat perayaan pergantian tahun lalu, dan disaksikan oleh sejumlah warga dan pengendara yang melintas.
Lima orang yang diamankan yakni PIL (30 tahun), PK (38 tahun), AG (38 tahun), dan I (38 tahun) dan SWD.
"Totalnya ada lima, sebagian juru parkir dan sebagiannya lagi temannya," kata Kapolsek Ciputat.
Ia mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Ke lima tersangka pun akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun kasus pengeroyokan anggota polisi tersebut terjadi saat perayaan pergantian tahun lalu, dan disaksikan oleh sejumlah warga dan pengendara yang melintas.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Krisna mengatakan pengeroyokan terjadi di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.
Baca juga: Satria Cogil Mahathir Jadi Tersangka Penganiayaan, Sederet Kontroversinya Bikin Geleng Kepala
Dirinya memastikan saat kejadian tersebut berlangsung juru parkir tengah terpengaruh minuman beralkohol.
Sementara anggota Polri dalam kondisi sadar.
Sebelum pengeroyokan terjadi, Krisna mengatakan terlebih dulu terjadi cekcok.
Katanya, korban yang melintas di lokasi diberhentikan oleh pelaku.
"Lagi jalan dihadang, mereka profesinya sebagian tukang parkir, sebagian nongkrong saja. Terus akhirnya karena cekcok akhirnya ikutan rekannya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berawal Cinta Segitiga, Pria di Karawang Dikeroyok, Terkena Sajam Hingga Ditembak Pistol Listrik
Dan di TribunBanten.com dengan judul 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Ciputat Tangsel saat Malam Pergantian Tahun Kini Ditangkap,