News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Tulungagung Hapus Data Kependudukan Sofi Pengungsi Rohingya: Begini Nasib Anak-anaknya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dokumen kependudukan milik Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang sudah 20 tahun tinggal di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dicabut.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dokumen kependudukan milik Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang sudah 20 tahun tinggal di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dicabut.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung kemudian memperbaiki dokumen kependudukan anak-anak Sofi.

Sofi diketahui telah menikah dengan seorang wanita setempat dan mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah. Namun setelah terungkap sosok Sofi adalah pengungsi dari Myanmar, seluruh status kependudukannya dicabut.

Baca juga: Mengenal Siapa Itu Pengungsi Rohingya hingga Alasan Mereka Diterima di Indonesia

Meski begitu, istri dan anaknya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

“Kalau istri dan anaknya masih warga Tulungagung. Karena itu dokumen kependudukannya kita perbarui,” jelas PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Jumat (12/1/2024).

Menurut Heru, salah satu dokumen yang diperbarui adalah akta kelahiran anak. Sebelumnya dalam akta kelahiran itu disebutkan nama Sofi sebagai ayah.

Kini anak Sofi dicoret sehingga anaknya dalam akta hanya disebut sebagai anak dari istrinya.

“Dalam akta hanya disebutkan anak dari seorang ibu. Nama ayahnya tidak bisa dicantumkan,” ungkap Heru.

Demikian juga kartu keluarga (KK) yang memuat nama Sofi, juga dicabut. Kartu keluarga ini direvisi dan tidak ada nama Sofi di dalamnya.

Dengan temuan kasus Sofi ini, PJ Bupati meminta kepala desa meningkatkan perannya dalam melakukan skrining bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga: Mulai dari pengungsi Rohingya di Aceh, hingga serangan di Gaza: Daftar foto yang mengejutkan dan menggugah sepanjang 2023

Sebab Dispendukcapil hanya memproses dokumen berdasarkan dokumen dari pemerintah desa. Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, maka Dispendukcapil akan memprosesnya.

“Munculnya masalah dari bawah, karena dokumen kependudukan berasal dari bawah (desa),” tegasnya.

Sofi diketahui sempat masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi. KPU lalu mencoretnya dari KPU setelah mendapat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu.

 
Sofi diketahui sempat masuk dalam KK dan KTP SIAK yang terbit tahun 2006. Sementara Husen, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan pada tahun 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini