News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Gadungan Ditangkap di Bandung, Bawa Kabur 36 iPhone 14 Pro Max dengan Modus Pengadaan Alat Dinas

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan. Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat menjadi korban penipuan PNS gadungan.

Korban mengalami kerugian setelah memberikan 36 handphone merek iPhone 14 Pro Max kepada pelaku dengan modus pengadaan alat.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku berinisial MO, HS, dan KH. 

Satu pelaku lain yang berinisial AR, masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, ketiganya ditangkap pada akhir Desember 2023.

Menurutnya, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawari korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023.

Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Para pelaku ini, kata dia, memiliki peran masing-masing.

MO bertugas mencari korban, kemudian HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, dan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar.

Baca juga: Polres Malang Bongkar Kasus Penipuan Uang Jamaah Umrah, Total Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," katanya.

Korban, yang percaya dengan para pelaku, akhirnya menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini