News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Gadungan Ditangkap di Bandung, Bawa Kabur 36 iPhone 14 Pro Max dengan Modus Pengadaan Alat Dinas

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan. Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan.

Namun, setelah melewati 21 hari dari transaksi, korban tidak mendapatkan uang tersebut.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku akhir Desember 2023.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.

Baca juga: Bu Dosen di OKU Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Sempat Jalin Hubungan Asmara

Akibat perbuatannya, kepada mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Budi mengatakan pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa, di wilayah Sukabumi.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar.

Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.

"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan.

Sebab, pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini