2. Ustaz di Pamekasan Ditangkap, Cabuli Siswi SD Selama Dua Bulan, Awalnya Berniat Bangunkan Subuh
Seorang ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura berinisial MSR (48) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli siswi kelas 4 SD.
Korban yang berinisial ER (11) mengadukan tindakan yang dilakukan MSR kepada orang tuanya.
Proses penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Pamekasan.
Awalnya, MSR ingin membangunkan korban untuk salat Subuh.
Namun niatnya berubah, malah menggerayangi tubuh siswinya.
3. Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen
Akibat perbuatan asusila, seorang Bidan berinisial N (50) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung berinisial T (52) dikenakan denda 100 sak semen.
Pelaku N bekerja di Puskesmas Tanjung Gadang sedangkan T bekerja sebagai PNS di Kantor Wali Kota Sawahlunto.
Diketahui sebelumnya N dan T berbuat asusila di kamar rumah dinas bidan, Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Selasa (21/11/2023) malam.
Massa mendapati dan menggerebek pelaku tanpa busana kemudian beramai-ramai disidang oleh warga, dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan ninik mamak.
Berdasarkan surat pernyataan mereka dikenakan sanksi hukum adat masing-masing 50 sak semen.