News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

berita viral

Viral Pria Banten Dapat Uang Rp 222 Juta usai Jadi Korban Salah Tangkap, Dipaksa Polisi Ngaku Rampok

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase polisi dan Oman Abdurohman Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara dan dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan pada 22 Agustus 2017 lalu. Kini usai menjadi korban salah tangkap, Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta.

Namun, uang ganti rugi itu dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Kini, uang Rp 222 juta itu baru diterima Oman, lima tahun setelah divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna meminta maaf atas kasus yang menimpa Oman.

Uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok

(Tribunnews.com/Thalia Amanda Putri) (TribunSumsel.com/Kharisma Tri Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini