News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

berita viral

Viral Pria Banten Dapat Uang Rp 222 Juta usai Jadi Korban Salah Tangkap, Dipaksa Polisi Ngaku Rampok

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase polisi dan Oman Abdurohman Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara dan dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan pada 22 Agustus 2017 lalu. Kini usai menjadi korban salah tangkap, Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta.

TRIBUNNEWS.COM – Kisah seorang pria mendapat ganti rugi uang ratusan juta usai menjadi korban salah tangkap, viral di media sosial.

Melalui keterangan di postingan akun Instagram @memomedsos, Kamis (11/1/2024), saat itu polisi menangkap pria bernama Oman Abdurohman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara. 

Atas kasus itu, Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta.

“Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Mengutip dari TribunSumsel.com, rupanya Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017 lalu lantaran dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal, Oman tinggal di Balaraja, Banten dan ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Saat ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, Oman disebut sempat mendapat tindak kekerasan dari pihak kepolisian agar pria asal Banten itu mengakui sebagai rampok.

Bahkan, kaki kiri Oman juga ditembak.

Hal tersebut membuat Oman akhirnya terpaksa mengaku sebagai perampok lantaran sudah tak kuat.

Baca juga: Rampok Satroni Rumah Anggota Brimob di Padang, Istri Korban Disekap, Nyaris Dirudapaksa

Meskipun Oman tak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Namun, pada 4 Juni 2018, Oman divonis bebas lantaran terbukti tak bersalah.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini