TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral tangkapan layar yang menunjukkan komentar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.
Setelah ditelusuri, pelaku yang menuliskan komentar ancaman ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri.
Pelaku yang bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman saat Anies Baswedan melakukan live TikTok.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirkrimsus, silakan ditanyakan ke Dirkrimsus," tuturnya.
Ia belum dapat mengungkapkan motif pelaku melakukan pengancaman hingga ancaman hukumannya.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
"Kami lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya, karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," terangnya.
Sosok Pelaku
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap saat bekerja di Jember.
"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," paparnya.
Baca juga: Keluarga Kaget Arjun Ditangkap Kasus Pengancaman Terhadap Anies, Kakak: Adik Saya Jarang Main
Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan.
"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya memiliki satu akun TikTok yang digunakan untuk melakukan pengancaman.