News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Baliah Pengemis 'A Kasihan A' Viral - Tragedi Carok Tewaskan 4 Orang

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliah, pengemis di Bogor yang viral karena ucapannya A Kasian A - Berita populer regional Tribunnews.com: Baliah pengemis 'A Kasihan A' viral di media sosial hingga aksi carok tewaskan 4 orang.

Mahasiswa asal Nagan Raya, Aceh, Mulia Nata bin Tgk Jumadi, meninggal dunia di Kairo, Mesir, pada Kamis (11/1/2024) pukul 14.00 waktu Mesir.

Teungku Mulia Nata bin Jumadi merupakan mahasiswa Aceh di Mesir, yang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo angkatan 2018.

Nata tewas usai tertimpa sebongkah batu sebesar batako, sepertinya batu bata beton jatuh dari sebuah gedung tua.

Korban terjatuh hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sofyan, mahasiswa Al-Azhar asal Aceh Barat yang turut mendampingi Mulia Nata sejak awal masuk rumah sakit, meng-update informasi setiap saat kepada keluarga yang perkembangan kondisi kesehatan jantung, pernapasan, dan aliran darah Mulia Nata yang sempat membaik.

Namun, pada hari Kamis (11/1/2024) siang waktu Mesir, Mulia mengembuskan napas terakhirnya.

Baca selengkapnya >>>

3. Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi

Korban penembakan oknum polisi di Dit Polairud Polda Sultra dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Jumat (24/11/2023). (Dokumentasi TribunnewsSultra)

Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra.

Sementara rekannya Bripka RP ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari dan sanksi demosi 3 tahun.

Diketahui peristiwa penembakan itu terjadi di Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023).

Akibat penembakan itu, empat nelayan jadi korban, dua di antaranya tewas, yakni Maco dan Putra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari hasil sidang kode etik, Bripka A dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini