TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas Manggazali diberhentikan oleh bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Minggu (7/1/2024) pekan lalu.
Namun sehari setelah pemberhentian itu, Andi Bebas masih diberikan tugas sebagai Sekda Polman
Andi Bebas menilai ada proses yang tidak etis terkait diberhentikannya dia dari jabatan Sekda Polman.
"Ini akan diproses, insyaallah saya lanjut PTUN kan, hari Senin sudah masuk sanggahan, jika hasil dari ahli hukum tata negara adanya cacat prosedural," kata Andi Bebas.
Baca juga: Anies Batal Kampanye di Polman Karena Masalah Helikopter, Timnas AMIN akan Jadwal Ulang
Andi menambahkan dirinya diberhentikan tanggal 7 Januari, namun tetap menerima surat tugas di tanggal 8 Januari 2024.
Surat tugas itu untuk menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman di Mamuju, dia ditugaskan sebagai Sekda Polman.
Andi Bebas mengakui sudah mempersiapkan untuk melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya dari jabatan sebagai sekretaris daerah (Sekda) Polman.
Andi berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andi Bebas menegaskan, pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda diduga cacat hukum.
"Pas hari Minggu, katanya saya tidak pernah ke DPRD, katanya saya sering keluar daerah, salah kah saya berkomentar masalah tunjangan kinerja (tukin) tidak dibayarkan atau masalah sampah," terang Andi Bebas saat ditemui di kediamannya.
"Ini pasti ada hikmahnya, saya ikhlas menerima, hanya saja kita mau terbuka, apa sudah sesuai prosedural hukum," lanjutnya.
Baca juga: Anies Baswedan Batal Berkunjung ke Polman Hari Ini, Helikopternya Terkendala Masalah Teknis
Andi Bebas mengatakan sudah meminta kepada ahli hukum tata negara terkait dirinya diberhentikan.
Jika hasil penelusuran ahli hukum tata negara ditemukan cacat prosedural, maka ia menempuh jalur hukum.
Kronologis Pemberhentian Sekda Polman
Mengutip Tribunsulbar.com, Andi Bebas Manggazali diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu (7/1/2024).
Hari itu bertepatan dengan hari terakhir bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar menjabat.
Pemberhentian Andi Bebas Manggazali sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Polman nomor 28 tahun 2024 tentang pemberhentian jabatan sekda Polman Andi Bebas Manggazali yang ditandatangani langsung oleh Andi Ibrahim Masdar.
Setelah menerima SK, Pj Bupati Polman Ilham Borahima menyebut saat ini Pelaksana harian (Plh) Sekda Polman dijabat Agusnia Hasan Sulur.
"Kemarin Andi Bebas sudah melapor, pergantiannya itu masih pejabat lama, SK nya tanggal 7 Januari 2024," terang Pj Bupati Polman, Ilham Borahima kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Ia menyebut pergantian itu dilakukan pejabat lama yakni Andi Ibrahim Masdar, bukan dirinya.
Ilham mengatakan diberhentikannya Andi Bebas sudah dapat persetujuan dari Pj Gubernur Sulbar.
Ilham mengatakan telah menandatangani surat keputusan Plh Sekda Polman, Agusnia Hasan Sulur.
"Karena kalau tidak ada plh, gaji para pegawai negeri sipil tidak akan cair dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran BLK Ponpes di Polman Sulbar Dipicu Kelalaian saat Pelatihan, 8 Santri Terluka Bakar
Ilham mengatakan nantinya akan ada Penjabat (Pj) sekda yang disetujui oleh Pj Gubernur Sulbar.
Ia tidak menyebut alasan Andi Bebas Manggazali diberhentikan oleh mantan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar.
"Kalau alasannya saya tidak tahu, silakan tanyakan hal itu kepada BKD langsung," ungkapnya.
Ia menambahkan Andi Bebas Manggazali yang diberhentikan langsung pensiun, padahal harusnya dapat pensiun pada Juli 2024.
Kembalikan 2 Kendaraan Dinas
Tangis haru pegawai Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tak terbendung saat mantan Sekda Polman, Andi Bebas Manggazali bersalaman dan meminta maaf kepada bawahannya, Senin (15/1/2024).
Pagi itu Andi Bebas datang ke Kantor Bupati Polman di Jl Manuggal sekitar pukul 08.30 Wita.
Andi mendatangi kantor bupati untuk mengembalikan dua unit kendaraan dinas (randis) usai dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) pekan lalu.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, Andi Bebas mengenakan kemeja putih, masker putih, topi hitam dan celana kain hitam.
Dia tidak lagi berpakaian dinas harian pegawai seperti hari-hari biasanya di kantor bupati.
Dua unit Randis yang dikembalikan Andi Bebas, yakni Pajero Sport putih dengan nomor polisi DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C langsung diterima Kepala Bagian Aset Daerah.
Kedatangan Andi Bebas di kantor bupati disambut sejumlah para pegawai yang juga mengantarnya pulang.
Nampak tangis haru pecah saat Andi Bebas salaman dan meminta maaf kepada para bawahannya.
Hadir pula Plh Sekda Polman Agusnia Hasan Sulur, juga ikut meneteskan air mata.
Usai berpamitan, Andi Bebas Manggazali pergi meninggalkan kantor bupati tanpa pengawalan.
"Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi Sekda Polman," terang Andi Bebas Manggazali kepada wartawan.
Ia mengaku tidak berhak lagi mengunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakannya.
Sejak ia diberhentikan pada Minggu (7/1/2024) lalu, di hari terakhir bupati Polman Andi Ibrahim Masdar bekerja.
Disebutkan sesuai tanggal surat tersebut, ia baru sempat mengembalikan dua unit Randis.
"Saya ulang lagi, keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu," tegasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah untuk mempertanyakan nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.
Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.
"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," katanya lagi.
Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.
Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.
Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.
"Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya," terang Nurfadilah.
Sumber: Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul:
Dicopot Jadi Sekda Polman, Andi Bebas Kembalikan 2 Unit Randis, Tangisan Pegawai Pecah
Tak Terima Diberhentikan AIM dari Jabatan Sekda Polman, Bebas Manggazali Akan Tempuh Jalur Hukum