TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas Manggazali diberhentikan oleh bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Minggu (7/1/2024) pekan lalu.
Namun sehari setelah pemberhentian itu, Andi Bebas masih diberikan tugas sebagai Sekda Polman
Andi Bebas menilai ada proses yang tidak etis terkait diberhentikannya dia dari jabatan Sekda Polman.
"Ini akan diproses, insyaallah saya lanjut PTUN kan, hari Senin sudah masuk sanggahan, jika hasil dari ahli hukum tata negara adanya cacat prosedural," kata Andi Bebas.
Baca juga: Anies Batal Kampanye di Polman Karena Masalah Helikopter, Timnas AMIN akan Jadwal Ulang
Andi menambahkan dirinya diberhentikan tanggal 7 Januari, namun tetap menerima surat tugas di tanggal 8 Januari 2024.
Surat tugas itu untuk menghadiri pelantikan Pj Bupati Polman di Mamuju, dia ditugaskan sebagai Sekda Polman.
Andi Bebas mengakui sudah mempersiapkan untuk melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya dari jabatan sebagai sekretaris daerah (Sekda) Polman.
Andi berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andi Bebas menegaskan, pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda diduga cacat hukum.
"Pas hari Minggu, katanya saya tidak pernah ke DPRD, katanya saya sering keluar daerah, salah kah saya berkomentar masalah tunjangan kinerja (tukin) tidak dibayarkan atau masalah sampah," terang Andi Bebas saat ditemui di kediamannya.
"Ini pasti ada hikmahnya, saya ikhlas menerima, hanya saja kita mau terbuka, apa sudah sesuai prosedural hukum," lanjutnya.
Baca juga: Anies Baswedan Batal Berkunjung ke Polman Hari Ini, Helikopternya Terkendala Masalah Teknis
Andi Bebas mengatakan sudah meminta kepada ahli hukum tata negara terkait dirinya diberhentikan.
Jika hasil penelusuran ahli hukum tata negara ditemukan cacat prosedural, maka ia menempuh jalur hukum.
Kronologis Pemberhentian Sekda Polman
Mengutip Tribunsulbar.com, Andi Bebas Manggazali diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu (7/1/2024).