Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.
"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," katanya lagi.
Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.
Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.
Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.
"Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya," terang Nurfadilah.
Sumber: Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul:
Dicopot Jadi Sekda Polman, Andi Bebas Kembalikan 2 Unit Randis, Tangisan Pegawai Pecah
Tak Terima Diberhentikan AIM dari Jabatan Sekda Polman, Bebas Manggazali Akan Tempuh Jalur Hukum