News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Andi Bebas mengembalikan 2 kendaraan dinas pasca diberhentikan dari jabatan Sekda Polman.

Andi mendatangi kantor bupati untuk mengembalikan dua unit kendaraan dinas (randis) usai dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) pekan lalu.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, Andi Bebas mengenakan kemeja putih, masker putih, topi hitam dan celana kain hitam.

Dia tidak lagi berpakaian dinas harian pegawai seperti hari-hari biasanya di kantor bupati.

Dua unit Randis yang dikembalikan Andi Bebas, yakni Pajero Sport putih dengan nomor polisi DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C langsung diterima Kepala Bagian Aset Daerah.

Kedatangan Andi Bebas di kantor bupati disambut sejumlah para pegawai yang juga mengantarnya pulang.

Nampak tangis haru pecah saat Andi Bebas salaman dan meminta maaf kepada para bawahannya.

Hadir pula Plh Sekda Polman Agusnia Hasan Sulur, juga ikut meneteskan air mata.

Usai berpamitan, Andi Bebas Manggazali pergi meninggalkan kantor bupati tanpa pengawalan.

"Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi Sekda Polman," terang Andi Bebas Manggazali kepada wartawan.

Ia mengaku tidak berhak lagi mengunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakannya.

Sejak ia diberhentikan pada Minggu (7/1/2024) lalu, di hari terakhir bupati Polman Andi Ibrahim Masdar bekerja.

Disebutkan sesuai tanggal surat tersebut, ia baru sempat mengembalikan dua unit Randis.

"Saya ulang lagi, keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu," tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah untuk mempertanyakan nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini