TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru content creator di SD swasta, Kota Yogyakarta yang mencabuli belasan muridnya, kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Guru yang berinisial JL (24) ini merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta.
Ia jadi tersangka setelah adanya laporan masuk terkait dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan JL sejak Agustus-Oktober 2023 lalu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma mengonfirmasi hal tersebut.
"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJogja.com.
Ia menuturkan, selama pemeriksaan, ada 20 saksi yang diperika.
"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.
JL pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (13/1/2024) setelah dilakukan pengembangan dari keterangan saksi.
Kombes Aditya juga mengatakan, JL telah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.
Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Cabuli 15 Murid, Diajak Nonton Film Porno Hingga Diajari Pesan Open BO
Dari tangan JL juga diamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya.
"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.
JL pun dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.