"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.
Pemkot Siap Dampingi Korban
Sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) Kota Yogya siap dampingi para korban.
Mengutip TribunJogja.com, Plt Kepala DP3AP2 Kota Yogya, Sarmin mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban jika diminta.
Pihaknya juga masih menunggu surat dari Polres Yogya untuk melakukan pendampingan.
Pasalnya, pihak keluarga korban langsung melimpahkan kasus ke kepolisian.
"Ketika nanti surat sudah ada, langsung kita lakukan pendampingan secara psikologis. Langsung kita turunkan psikolog-psikolog kita untuk mendampingi korban anak-anak tersebut,"
"Karena ranah aduannya ke Polresta, bukan ke UPT PPA,"
"Sehingga, terkait dengan hal ini, kami menunggu dari Polresta dahulu," ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Sarmin juga telah menjalin komunikasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogya.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini.
Baca juga: Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum
Ia juga menuturkan, KPAID Kota Yogya akan menemui kuasa hukum korban secara langsung untuk menggali informasi yang detail.
"Termasuk nanti yang kita dampingi adalah anak-anak yang tidak menjadi korban. Karena kami khawatir ada semacam trauma massal di sana, sehingga harus kita pulihkan, harus kita perkuat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswa di SD Swasta Jogja
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)