News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Wanita Jadi Korban Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur, Rp250 Ribu Sekali Kencan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (kiri) dan D (kanan) di Polres Metro Bekasi Kota.

Uang tersebut digunakan AT alias Oma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja ke mal.

"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Firdaus.

Oma Pernah Buka Salon Sebelum Jadi Muncikari

Praktik prostitusi daring yang dijalankan AT alias Oma sudah berjalan sekitar satu tahun, sebelumnya tersangka membuka usaha salon.

Lokasi salon merupakan tempat tinggal AT alias Oma, berjarak tidak jauh dari lokasi prostitusi di Kos 28, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Awalnya memang rumah sekaligus salon milik tersangka AT alias Oma, sekarang sudah berubah jadi laundry, posisi ini berjarak 50 meter dari Kost 28," ucapnya.

Kos 28 yang dijadikan lokasi prostitusi disalahgunakan tersangka AT alias Oma, terdapat 28 kamar di hunian sewa tersebut.

Firdaus mengatakan, pihaknya masih memeriksa pemilik Kos 28 terkait praktik prostitusi yang dilakukan penghuninya.

"Jadi Kost 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, pemiliknya ini mengakui tidak tahu terkait usaha yang dijalankan tersangka AT alias Oma ini," kata Firdaus.

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi

AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan, dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta.

Selanjutnya, korban diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerja yang benar, AJR justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.

Setelah berhasil kabur dari Kost 28, AJR yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA bercerita ke orang tuanya lalu dilaporkan ke Polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada 8 Korban Dipekerjakan Oma Mucikari Open BO di Bekasi, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini