TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wanita jadi korban prostitusi online di Bekasi.
Total ada delapan orang yang dipaksa oleh seorang mucikari berinisial AT alias Oma (52).
Bahkan, dua di antara korban masih berusia di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
Ia mengatakan, Oma merupakan otak kejahatan praktik prostitusi di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus.
Sejauh ini, baru ada satu orang korban berinisial AJR (15) yang telah membuat laporan polisi terkait kasus prostitusi tersebut.
"Korban yang melapor baru satu orang, kasus ini masih kami dalami, untuk korban anak lain usianya 17 tahun," ucap Firdaus.
Sosok Oma merupakan wanita berusia 52 tahun, dia sudah setahun terakhir membuka jasa prostitusi dari mempekerjakan sejumlah wanita.
Dalam menjalankan aksinya, AT alias Oma dibantu oleh seorang tersangka pria berinisial D yang berperan sebagai perekrut wanita sekaligus joki MiChat.
Untuk tarif Open BO berkisar Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali main, uang tersebut nantinya akan dibagi-bagi untuk tersangka dan korban.
Baca juga: Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online
Untuk setiap tamu yang dilayani, tersangka D dan korban masing-masing diberikan upah Rp50 ribu sisanya akan dikelola tersangka AT alias Oma.
Tersangka AT alias Oma bertugas menyediakan tempat, termasuk memberikan fasilitas makan, laundry dan kebutuhan korban selama di Kos 28.
Omzet Puluhan Juta Buat Foya-foya
AKBP Firdaus menambahkan, dalam setahun AT alias Oma meraup keuntungan mencapai Rp36 juta.