Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - EKM (31) tega menjual keponakannya sendiri sebut saja bernama Bunga kepada pria hidung belang.
Korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dari hasil tersebut pelaku EKM akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 100 ribu per satu pelanggan.
"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku," ujar Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya.
Baca juga: Warga Sukabumi Bakar 2 Rumah yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
EKM diringkus Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan di salah satu penginapan di KKT pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Tersangka ditangkap saat akan menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah dipesan pelaku saat itu.
"Dalam penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, alat kontrasepsi dan juga dua unit handphone milik korban dan pelaku," kata Kapolres, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari mengatakan pelaku terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena terdesak ekonomi.
Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui tak hanya keponakannya yang jadi korban, namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Warga Kampung Neglasari Cibada Kabupaten Sukabumi Bakar Rumah yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Menurut AKBP Handry Dwi Azhari, korban Bunga sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu karena tergiur dengan godaan pelaku.
"Bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang, sehingga pelaku tidak dapat memberikan korban upah," tambah AKBP Handry Dwi Azhari.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.
Kemudian Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: 2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu
Tim langsung mengamankan muncikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Sementara, korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang