TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Hasbullah alias Gepal 15 tahun penjara karena membunuh Hetni (15), perempuan asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Sulut Ditangkap, Sudah Rencanakan Pembunuhan
Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Diketahui, Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawah umur.
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.
Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Pelaku juga memperkosa korban.
Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Korban Pembunuhan di Depok Ternyata Kekasih Pelaku AA
Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.
Keluarga korban tidak terima
Gamailel, keluarga Hetni kecewa 15 tahun penjara tersebut.
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan apa yang telah perbuatan pada waktu melakukan pembunuhan terhadap korban.