TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok eksekutor pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024).
Eksekutor pembunuhan yang bernama Rizal Nur Firdaus (24) langsung melarikan diri usai menikam korban dan ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (18/1/2024).
Polres Karawang telah menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Ossy Claranita Nanda Tiar, Pandu dan Rizal.
Ketiga tersangka merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum korban tewas.
Rizal yang baru ditangkap merupakan teman Pandu yang tinggal di Banyumas.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan Rizal dan Pandu sempat bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di Purwokerto.
Pandu lebih dulu pergi dari Purwokerto, kemudian mengajak Rizal untuk membuka usaha angkringan di Karawang.
Rizal mengiyakan ajakan tersebut dan tiba di Karawang pada 24 Desember 2023.
Selama di Karawang, Rizal tinggal di rumah kontrakan selingkuhan Ossy.
"Dijemput oleh tersangka PD dan diinapkan di rumah kediaman selingkuhan atau PIL (pria idaman lain) dari tersangka OC," jelasnya.
Menurut AKBP Wirdhanto, Ossy membiayai hidup Rizal selama di Karawang mulai dari biaya makan, minuman keras hingga uang rokok.
Baca juga: Istri di Karawang Jadi Otak Pembunuhan Suami, Warga Mengira Korban Tewas Dibegal
Ossy dan Pandu membujuk Rizal untuk menjadi eksekutor pembunuhan dengan imbalan uang Rp1,5 juta dan sepeda motor milik Arif Sriyono.
"OC terus membujuknya untuk menjadi eksekutor. Hingga akhirnya RZ mau."
"Dia dijanjikan uang Rp 1,5 juta dan sepeda motor korban. RZ pun diberi waktu satu minggu untuk mengeksekusi," tuturnya.