TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif penjual cilor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Parid Harja (27) membunuh seorang pelajar SMA.
Korban yang berinisial RR (17) dibunuh pada Kamis (11/1/2023) dan jasadnya disembunyikan di selokan pada Jumat (12/1/2024).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak dan membusuk pada Sabtu (20/1/2024) sore.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan korban merupakan pelanggan tersangka dan keduanya sudah saling kenal selama 4 tahun.
Berdasarkan keterangan Parid Harja, pembunuhan dilakukan lantaran korban menghina ibu kandung tersangka.
Parid Harja yang sakit hati membunuh korban di rumahnya dengan cara dicekik hingga tewas.
Saat dibunuh, korban masih mengenakan seragam sekolah.
"Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," jelasnya, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Setelah korban kehabisan napas, tersangka memukulinya berulang kali.
Jenazah sempat berada di rumah tersangka selama sehari dan dibuang pada Jumat (12/1/2024) dini hari.
"Lalu tersangka menunggu dini hari dibawa ke TKP (penemuan jenazah), di mana TKP awal pembunuhan adalah di rumah daripada tersangka kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah," imbuhnya.
Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau busuk dari selokan.
"Kemudian diketahui ternyata terdapat jasad manusia. Kemudian dilaporkan kepada Polsek dan Polresta juga memback up, makukan penyelidikan," paparnya, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Korban yang masih di bawah umur dilaporkan hilang sejak 10 hari lalu.
Ia menambahkan korban merupakan siswa SMA SAIS Gading Tutuka, Soreang dan terakhir terlihat saat di sekolah.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 3, 3, 8 KUHP pembunuhan kemudian pasal 3 6, 5 HP pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun, " tandasnya.
Baca juga: Pembunuhan di Depok: Pelaku Bunuh Pacarnya Karena Melihat Korban Jalan Bersama Pria Lain
Polresta Bandung juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AA (24) yang berperan sebagai penadah hanphone korban.
"Handphonenya milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut kami tangkap," pungkasnya.
Penemuan Jasad
Sebelumnya, Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Imron Rosyadi menyatakan jasad korban sudah tak utuh ketika ditemukan warga.
"Mayat tersebut ditemukan telah membusuk dan bagian kepalanya sudah tak utuh," jelasnya.
Di selokan juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.
Baca juga: Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Boltim Diautopsi, Tenaga Medis Menangis Melihat Kondisi Jenazah
"Kemudian kami informasikan kepada masyarakat, ternyata ada warga masyarakat Bojongkunci yang anaknya pergi sekolah tapi belum pulang-pulang," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban berangkat sekolah menggunakan sepeda motor dan tak kunjung pulang sejak 10 hari lalu.
"Kalau dihitung sudah tak pulangnya anak tersebut, sudah sekitar 10 hari hingga ditemukan jenazahnya," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Desa Bojongkunci Bandung, Kepalanya Sudah Jadi Tengkorak, Pelaku Ditangkap
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)