TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Selebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Termasuk Pidana denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Sebelumnya penangkapan selebram ini sempat membuat heboh karena diamankan saat asyik karaoke.
Annisa ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Selebgram Pangkalpinang Nyambi Jadi Muncikari, Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menetapkan vonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan kepada Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung yang tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (18/1/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.
Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.
"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.
Jadi Muncukari, Selebgram Annisa Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang
Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.
Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.
Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.
Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.
Patok Harga Rp 3 Juta
Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta.
Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang. Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Baca juga: Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari.
Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Postingan Terakhir Sebelum Ditangkap
"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.
Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.
Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.
Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.
Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.
"Ya, ke kabid humas" kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).
Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi. (tribun network/thf/Bangkapos.com)