Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.
"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.
"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.
"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.
Sementara, dari pengakuan pelaku BR ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Karena korban cantik," ujar BR singkat.
BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Pengakuan Tersangka
Diketahhui pelaku BR diketahui mengajar sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023.
Hubungan asmara dengan korban juga lebih kurang terjalin selama 6 bulan.
Aksi hubungan layaknya suami istri ini terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.