Sementara Bunga sebagai korban masih trauma, mengurung diri di rumah, tidak mau bertemu orang.
Dari penjelasan pelapor, ada tiga orang yang menjadi terduga penyebar materi pornografi itu, namun hanya satu nama yang disebutkan dalam laporan.
"Terduga pelapor ini kemungkinan juga masih sebaya (16 tahun) dan pernah ada hubungan asmara antara terlapor dan korban," papar Fafa.
Fafa mengungkapkan, antara Bunga dan terlapor pernah menjadi pasangan kekasih namun dalam perjalanan waktu hubungan asmara antara mereka putus.
Laporan ini bermula saat orang tua Bunga menerima pesan WhatsApp berisi foto dan video anaknya tanpa busana dari nomor tertentu.
"Tidak ada kata-kata ancaman, tapi lebih ke arah guyon dalam pesan WhatsApp itu tapi kami akan minta ahli bahasa untuk menganalisa kata-kata dalam pesan itu," ucapnya.
Fafa menegaskan, jika benar ada kesengajaan penyebaran materi pornografi itu, pelakunya bisa dihukum berat.
Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul TULUNGAGUNG HEBOH - Puluhan Foto dan Video Panas Siswi-siswi Cantik Beredar Luas, Link Mudah Diakses