News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terdakwa Pembunuh dan Pemutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian memasuki babak baru.

Dua pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni  Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman pidana mati.

Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman pidana mati dalam sidang di PN Sleman.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyampaikan ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa, dituntut hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.

Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Terapis Pijat Bacok Pasiennya di Kamar Kos

"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban.

Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis. 

Diberitakan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024. 

Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.

Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini