News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 WNA Penembak Warga Turki di Badung Bali Tertangkap, Ternyata Motifnya Uang Hampir Rp 100 Juta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA Turki Ditembak di Vila Palm Mengwi Badung, Lima Peluru Tembusi Tubuh dan situasi Villa Palm House, Mengwi pasca terjadinya penembakan pada Selasa 23 Januari 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menembak seorang warga negara Turki bernama Turan Mehmet.

Diketahui aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.

Di antaranya uang milik korban sebanyak hampir Rp 100 juta.

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani mengatakan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) pekan lalu. Para pelaku diduga sudah mempersiapkan aksinya tersebut.

"Para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House," ucapnya.

Selanjutnya, dengan menggunakan senjata api pelaku melakukan pencurian sehingga korban terkena luka tembak. Sementara tiga penghuni lain berhasil menyelamatkan diri.

"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.000,- dan $4.000 (US dollar)" tuturnya.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, penangkapan pelaku di kawasan Kuta Selatan, Bali berhasil dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang ada.

Selain ketiga pelaku yang telah tertangkap, masih ada pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Perlu dilakukan koordinasi dengan Imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," jelasnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 KUHP, pasal 338 jo pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Baca juga: Berniat Terbang ke NTT, Sopir Taksi Pemeras 2 Bule yang Viral di Bali Ditangkap di Bandara Juanda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini