News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pegawai Honorer di Jember Sekongkol Curi Alat Perekam Data KTP Elektronik Senilai Rp 160 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencurian. Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah milik Dispendukcapil Jember hilang pelakunya 2 pegawai honorer.

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Alat perekam data KTP elektronik senilai ratusan juta rupiah milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jawa Timur hilang.

Terungkap pelakunya ialah YE dan BE, dua pegawai honorer Dispendukcapil Jember, Jawa Timur.

YE merupakan staf administrasi Dispendukcapil Jember dan AB adalah staf cleaning service Dispendukcapil Jember.

Keduanya bersekongkol mencuri alat perekam KTP elektronik senilai ratusan juta.

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan Dispendukcapil Jember ada alat perekam E KTP yang hilang.

"Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat perekam KTP elektronik," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin.

Alat perekam itu mulai dari kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya.

Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologinya, kedua tersangka sudah merencanakan mencuri alat perekam e KTP di luar jam dinas.

Mereka ingin menjual alat tersebut untuk mencari keuntungan.

"Mereka sudah mengincar alat ini dan menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” ujar Nur Hidayat.

Padahal, kata dia, alat-alat yang dicuri merupakan alat penting dan vital bagi masyarakat karena digunakan untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli warga Sidoarjo seharga Rp 34 juta," ungkap dia.

Baca juga: Viral Video Maling Kepergok Warga, Ada yang Diikat di Tiang hingga Pelaku Kabur Tinggalkan Motor

Kemudian, barang tersebut dibeli orang lain dan sudah beredar di Jawa Barat hingga Kalimantan.

“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia mengembalikan barang-barang itu," ujar Nur Hidayat.

Lantaran pembeli memiliki itikad baik, dia hanya dijadikan saksi.

Menurut Nur Hidayat, kerugian yang dialami Dispendukcapil Jember ditaksir mencapai Rp 160 juta.

Akibat perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib 2 Pegawai Honorer Curi Alat Perekam Data KTP Elektronik Senilai Ratusan Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini