News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pacar Akhiri Hubungan Usai Renggut Keperawanannya, Wanita Ini Dendam, Mantan Dibuat Kelabakan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Beginilah kalau wanita sudah menaruh dendam.

Ia bisa melakukan hal di luar nalar, untuk membuat orang yang telah mengecewakannya hidup menderita.

NMS alias Niken, wanita asal Semarang, Jawa Tengah, ini meneror Syahrul, mantan pacarnya, hingga dibuat kelabakan.

Betapa tidak, ia melakukan ratusan kali order fiktif senilai ratusan juta rupiah yang harus dibayar mantannya itu.

Si mantan pun heran karena tak pernah melakukan pesanan. Ia juga dibuat geleng kepala saat truk jasa sedot WC mendatangi kediamannya.

Niken rupanya kecewa. Ia sudah menyerahkan segalanya kepada pacar, termasuk keperawanannya.

NIken ditetapkan tersangka

Bahkan saat sakit pun Niken rela melayani nafsu berahi sang pacar.

Namun, air susu dibalas air tuba. Bukannya dinikahi, Niken malah ditinggal pergi.

Sang pacar memutuskan hubungan secara sepihak tanpa alasan jelas. 

“Saya sakit hati karena Syahrul mengambil kesucian saya," kata Niken mengurai pengakuannya di kantor polisi.

Bahkan, kata dia, kekasihnya itu marah saat ia menolak melayani di ranjang

“Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken.

Ia tak sangka pacarnya bisa berbuat setega itu.

Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan. Kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa.

Baca juga: Ketakutan Terbesar Nikita Mirzani hingga Terkesan Mengekang Lolly selama Ini, Singgung Keperawanan

Namun, rencana menikah pada Oktober 2023 lalu gagal digelar.

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir. Jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya melansir Tribun jateng.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan warga yang menerima orderan fiktif.

Menurutnya, pelaku melakukan pemesanan fiktif dengan menggunakan data diri pelapor (Syahrul) berupa foto KTP.

Jenis barang yang dipesan bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental yang setiap hari datang ke rumah Syahrul.

Bahkan, yang bikin kaget truk sedot WC pun ikut datang ke rumah Syahrul.

Polisi menjelasan, dari bulan September 2023 sampai bulan Januari 2024, total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah. Kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, Niken ditetapkan tersangka kasus pencurian dan penyalahgunaan data diri orang lain.

Ia dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Saat Niken ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Kesucian Saya Direnggut' Cerita Gadis Semarang Kirim Truk Sedot WC ke Rumah Mantan Usai Batal Nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini