TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang, Sumsel menjalani sidang perdana, Selasa (30/1/2024).
Adelia Putri Salma sebelumnya ditangkap Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adelia diduga melakukan TPPU setelah suaminya Khadafi alias David tertangkap dalam kasus narkoba jaringan bandar sabu Fredy Pratama.
Berdasarkan jadwal sidang di website Pengadilan Negeri Tanjungkarang https://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/detil_perkara, hari ini jadwal sidang perdana ratu narkoba Adeli Putri Salma.
Baca juga: Akui Kesulitan Tangkap Fredy Pratama, Bareskrim Polri: Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan
Ia akan menjalani sidang dengan nomor perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan akan menjalani sidang di Ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eka Aftarini.
Tersangka Adelia Putri Salma tiba di PN Tanjungkarang mengendarai mobil tahanan bersama tahanan lainnya.
Adelia Putri Salma menggunakan jilbab dan celana hitam, kemeja dan masker putih serta sepatu pink.
Setelah sampai di halaman PN Tanjungkarang, ratu narkoba tersebut masuk ke ruang transit tahanan di PN Tanjungkarang.
Adelia sempat meminta dua pengawal dari kepolisian dan jaksa mengawal masuk ke ruang transit tahanan.
Selebgram Adelia sempat menabrak teralis tempat ruang transit tahanan.
Adelia bersiap untuk menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan.
Mobil Mewah dan Rumah Disita Polisi
Polda Lampung telah menyita empat rumah, 13 mobil mewah dan satu minimarket milik Adelia Putri Salma.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam video conference (vicon) di Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Calon Tersangka Baru Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Adelia Putri Salma ini telah menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya berinisial K," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.